SLEMAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan agar lebih cepat, terukur, dan terintegrasi. Salah satunya melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.
ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut saat mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).
Menurut Nusron, transformasi pelayanan tersebut telah mulai kick off sejak 17 Agustus 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, transparan, dan memiliki batas waktu yang jelas.
“Transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN ada dua bentuk yang ingin kita berikan,” ujar Nusron.
Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, setiap masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan mendapatkan jadwal pengukuran yang terukur dengan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO).
Dengan prinsip tersebut, permohonan yang masuk lebih dahulu diproses dan diselesaikan terlebih dahulu. Kebijakan ini diharapkan mencegah terjadinya penumpukan antrean akibat permohonan lama yang belum terselesaikan.
Nusron menjelaskan, waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari. Selanjutnya, pelaksanaan pengukuran hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal menunggu tujuh hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari, sehingga total 12 hari,” jelasnya.
Peralihan Hak Terintegrasi Ditargetkan 10 Hari
Selain pengukuran, ATR/BPN juga mempercepat layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Proses tersebut melibatkan tiga tahapan utama. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.
Nusron menegaskan, percepatan layanan tersebut tidak dapat dilakukan Kementerian ATR/BPN sendiri. Diperlukan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan PPAT agar setiap tahapan berjalan sesuai target waktu.
“Dalam rangka melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan, harus kolaborasi dan sinergi,” tegas Nusron.
Dorong Integrasi Data
Untuk memperkuat transformasi pelayanan, ATR/BPN juga mendorong integrasi dan pertukaran data antarlembaga. Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan diminta segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
Kerja sama tersebut antara lain mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan proses verifikasi BPHTB.
Integrasi data diharapkan dapat memangkas tahapan yang tidak perlu sekaligus memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan
Dalam pertemuan tersebut, Nusron juga menjelaskan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Penataan organisasi dilakukan dengan memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus meningkatkan kemampuan pejabat struktural dalam memahami seluruh layanan pertanahan.
Melalui pola tersebut, Kepala Seksi (Kasi) akan memiliki tanggung jawab berdasarkan wilayah kecamatan dan menangani berbagai urusan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kasi-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Nusron.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto. Hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta.
Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 82,62 Gram Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Deli Serdang ·

Buntut Penangkapan Silmy Karim Cs Terkait Suap KITAS dan KITAP di Imigrasi, KPK Ditantang Formapera Periksa Yasonna Laoly
Jakarta ·

Ketua Umum APKLI-P Dorong Pemerintah Jamin Ketersediaan Gas Lpg 3Kg dan BBM Subsidi Mitigasi Perang US-Israel Vs Iran
Jakarta ·