Soppeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memusnahkan barang bukti dari lima perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/10/2025), di halaman Kantor Kejari Watansoppeng.
Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti Lima Perkara Pidana Umum

Kepala Kejari Soppeng, Salahuddin, S.H., M.H., mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
![]() |
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
1. Perkara narkotika: 14 terpidana, sabu-sabu seberat 197,38 gram.
2. Penganiayaan: 2 terpidana.
3. Kekerasan seksual terhadap anak: 3 terpidana.
4. Pencurian: 1 terpidana.
5. Penggelapan: 1 terpidana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PN Soppeng Dr. Nur Kautsa Hasan, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polres Soppeng IPDA Fausi Islamuddin, Kanit Narkoba IPDA Fahri Nurdin, dr. Sri Samad, serta pejabat dan pegawai Kejari Soppeng dan anggota Kodim 1423/Soppeng.
Berita Lainnya

Di Tengah Antrean BBM dan Cuaca Terik, Polwan Satlantas Soppeng Bagikan Air Minum Gratis
News ·

Peduli Korban Kebakaran, Pemerintah Kecamatan Marioriawa Salurkan Bantuan
News ·

Pemkab Soppeng dan ATR/BPN Bahas RDTR-KLHS Lilirilau, Bupati: Jadi Arah Pembangunan ke Depan
News ·

Tandai Pembukaan Turnamen, Camat Marioriwawo Lakukan Penendangan Bola Pertama
News ·
